1. Anggota perpustakaan adalah guru, karyawan dan siswa yang memiliki kartu anggota.
2. Anggota perpustakaan berhak menggunakan koleksi dan wajib memelihara dengan baik.
3. Buku referensi, Koran dan majalah hanya boleh dibaca diruang perpustakaan.
4. Peminjaman koleksi dilaksanakan pada setiap hari efektif.
5. Setiap pengunjung wajib mengisi buku kunjungan.
6. Pengunjung memberitahukan terlebih dahulu kepada petugas untuk semua kegiatan.
7. Setiap pengunjung harus menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan perpustakaan.
8. Setiap pengunjung dilarang membawa tas , makanan dan minuman ke ruang perpustakaan.
9. Para pengunjung dilarang mencoret, menulis, merusak dan mengotori koleksi.
10. Setiap peminjaman buku jangka waktu 7 hari, selanjutnya dapat di perpanjang.
11. Setiap koleksi yang terlambat di kembalikan dikenakan denda.
12. Pengunjung wajib menggunakan kartu perpustakaan saat melakukan peminjaman.
13. Pengunjung tidak dibenarkan menggunakan kartu perpustakaan milik orang lain saat melakukan peminjaman.
14. Anggota perpustakaan yang menghilangkan koleksi harus mengganti dengan koleksi yang sama.
15. Bila petugas tidak ada dilarang masuk kedalam ruangan perpustakan
16. Pelanggaran tata tertib ini akan dikenakan sanksi.
Jl. Dr. Sutomo No.108, Rintis, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau 28156